简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Seorang investor forex asal Indonesia harus menerima hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Ini lantaran ia melakukan korupsi dana milik negara yang digunakan untuk melakukan investasi pada instrumen forex, melalui platform pialang berjangka PT Bestprofit Futures alias broker BPF
Investor forex adalah individu atau entitas yang mengalokasikan dananya dalam perdagangan instrumen keuangan seperti valuta asing atau forex untuk tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi nilai tukar mata uang.
Investor forex yang mumpuni biasanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang analisis pasar, strategi trading dan manajemen risiko. Idealnya pada transaksi produk forex, mereka akan memanfaatkan pergerakan harga mata uang di pasar forex yang likuid dan beroperasi 24 jam sehari.
Dengan melakukan analisis teknikal dan fundamental, investor forex dapat mengambil keputusan yang informatif untuk membeli atau menjual mata uang tertentu pada waktu yang tepat, dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.
Pada hari Selasa 16-Juli-2024, Vonis selama 14 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu kepada Terdakwa Achmad Thamrin selaku mantan Kepala BPKAD (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkep (Banggai Kepulauan).
Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 24,8 miliar subsider 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Achmad Tamrin divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp24,8 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Chairil Anwar selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Pelanggaran hukum tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Hakim.
Kasus tersebut juga menyeret nama Zarudin sebagai terdakwa lain. Dalam vonis yang dibacakan secara terpisah, Zarudin diharuskan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun serta wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para Terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lainnya, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim di akhir persidangan.
Irma Toampo selaku Jaksa Penuntut Umum dan Nasrul Djamaludin selaku Penasehat Hukum Terdakwa, keduanya menyatakan masih melakukan pertimbangan hingga 7 hari kedepan.
Terdakwa Achmad Thamrin diketahui melakukan investasi forex dengan dana hasil korupsi. Penempatan dana Ia lakukan pada salah satu platform pialang berjangka Indonesia, PT Bestprofit Futures.
Tercatat adanya lebih dari 10ribu kali transaksi perdagangan online instrumen emas derivatif (GOLD) yang dilakukan oleh Achmad Thamrin dalam kurun waktu 1 tahun, sejak Januari 2019 hingga Januari 2020.
Dalam proses perdagangan yang Ia lakukan, Achmad Thamrin menderita kerugian sebesar Rp 22 Miliar dari deposit penempatan modal sebanyak Rp 29,702 Miliar. Namun Ia sempat menerima bonus komisi perdagangan senilai Rp 6 Milyar.
Pada Februari 2021, pihak PT BPF melakukan transfer sisa dana Rp 420 Juta ke rekening BNI milik Achmad Thamrin. Pada bulan April 2024, 5 orang perwakilan dari PT. Bestprofit Futures hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian.
Ketik: bpf , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Mengawali perjalanan trading di tahun 2025 dengan sikap main-main hanya akan membuat peluang emas terlewat. Akun demo forex bukan sekadar “main-main”, melainkan laboratorium virtual bagi trader pemula maupun berpengalaman untuk mengasah strategi tanpa risiko uang asli. Artikel ini membahas secara mendalam apa itu akun demo forex, ciri-ciri demo yang layak, dan cara memaksimalkannya agar 2025 menjadi tahun profit Anda.
Banyak masyarakat Indonesia tertukar antara aplikasi Dana, layanan dompet digital resmi, dengan “Forex Dana / Forexdana” yang justru merupakan broker forex tanpa regulasi. Salah kaprah ini berpotensi membuat pengguna mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Artikel ini memaparkan perbedaan mendasar, cerita pengguna yang terjebak, serta tips agar transaksi online Anda tetap aman dan nyaman.
Pada tanggal 24 September, WikiEXPO Siprus 2025 akan dibuka secara megah di Limassol. Mengusung tema “Menciptakan Peluang, Menjaga Keamanan Trading”, ekspo ini akan mempertemukan lebih dari 8.000 pionir industri dan lebih dari 100 perusahaan serta institusi terkemuka untuk mengeksplorasi transformasi regulasi dan peluang bisnis di bidang forex, cryptocurrency, Fintech, dan lainnya dari perspektif yang visioner.
Bagi trader forex online, mengetahui fx market hours atau jam pasar forex adalah kunci untuk memaksimalkan peluang profit dan meminimalkan risiko. Kesalahan pemahaman waktu pasar sering kali menjadi penyebab trader terjebak spread melebar atau pergerakan harga yang tidak wajar saat volatilitas rendah.